Garuda Masih Bolehkan Penumpang dengan Vaksin Lengkap Gunakan Rapid Test Antigen Sebelum Terbang
Penumpang Garuda yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap masih boleh menggunakan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mengubah aturan syarat perjalanan untuk penumpang pesawat, menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021.
Aturan perjalanan dengan pesawat kini tidak lagi diizinkan menggunakan hasil tes Covid-10 dengan metode Rapid Test Antigen melainkan harus dengan PCR test untuk penerbangan domestik.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menanggapi hal tersebut Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.
"Kami masih mengacu kepada SE Satgas Covid-19, dan masih menunggu SE baru yang akan diterbitkan mengenai aturan perjalanan tersebut," ucap Irfan saat dihubungi Tribunnews, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Wajib Tes PCR, Begini Tanggapan Industri Perhotelan
Irfan menjelaskan, penumpang Garuda yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap masih boleh menggunakan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air: Usia Penumpang di Atas 12 Tahun dan Vaksin Minimal Dosis ke-1
"Ini untuk Jawa-Bali, dan mengacu pada SE Satgas Covid-19 saat ini. Kemudian untuk yang lain seperti luar Jawa, sesuai SE Satgas ini pakai PCR," kata Irfan.
Baca juga: Syarat Tes Antigen Dikeluhkan Sopir Truk Logistik, Masa Berlaku Kini Diperpanjang Jadi 14 Hari
Sebagai informasi pada aturan Inmendagri yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Hal ini berbeda dari sebelumnya yang dimana penumpang pesawat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dapat menggunakan hasil tes Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen untuk melakukan perjalanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.