3 Cara Cek Status Pinjol Legal/Ilegal di OJK, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Legal dan Berizin di OJK
Berikut ini tiga cara cek status pinjol legal/ilegal di OJK, bisa lewat telepon dan e-mail. Simak juga daftar 106 pinjol legal dan berizin di OJK.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek status pinjol legal atau ilegal dan daftar 106 pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman Online atau pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Menurut OJK, Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara online.
Layanan tersebut mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Baca juga: Usai Tutup pinjol Ilegal, OJK Perbaiki Sistem Pinjol, Akan Ada Syarat Modal Minimum
Baca juga: Cara Aman Lakukan Pinjaman Online, Ini Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK Oktober 2021
Meski banyak masyarakat yang menggunakan pinjol, tidak semua perusahaan pinjol terdaftar sebagai perusahaan legal di OJK.
Calon peminjam harus mengetahui apakah pinjol tersebut sudah berstatus legal atau masih ilegal.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh calon peminjam untuk mengetahui status pinjol tersebut.
Berikut ini cara cek status pinjol legal atau ilegal dikutip dari laman Indonesiabaik.id, yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Baca juga: Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021 serta Tips Mengindari Pinjol Ilegal
Baca juga: Ibu Hamil Ini Curhat, Stress dan Takut Keguguran Karena Diteror Debt Collector Pinjol
Cara Cek pinjol Legal atau Ilegal:
1. Melalui Website OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;
3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.
2. Melalui WhatsApp OJK