Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

3 Cara Cek Status Pinjol Legal/Ilegal di OJK, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Legal dan Berizin di OJK

Berikut ini tiga cara cek status pinjol legal/ilegal di OJK, bisa lewat telepon dan e-mail. Simak juga daftar 106 pinjol legal dan berizin di OJK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 3 Cara Cek Status Pinjol Legal/Ilegal di OJK, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Legal dan Berizin di OJK
Istimewa
Ilustrasi Uang - Simak 3 cara cek pinjol legal/ilegal dalam artikel ini. 

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";

4. Kemudian kirim pesan;

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

3. Melalui Telepon 157 atau e-mail

1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;

BERITA REKOMENDASI

2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;

3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.

Baca juga: Cara Aman Lakukan Pinjaman Online, Ini Daftar pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK Oktober 2021

Selain melakukan cek mandiri terhadap status legalitas pinjol, calon peminjam juga dapat melihat daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Daftar pinjol Legal berdasarkan data di Ojk.go.id:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 

2. investree - https://www.investree.id


3. amartha - https://amartha.com 

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas