Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Penumpang Pesawat Harus Tes PCR Sebelum Terbang Mulai Berlaku pada 24 Oktober 2021

Pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi udara.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aturan Penumpang Pesawat Harus Tes PCR Sebelum Terbang Mulai Berlaku pada 24 Oktober 2021
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Aturan Penumpang Pesawat Harus Tes PCR Sebelum Terbang Mulai Berlaku pada 24 Oktober 2021 

Hal lain yang wajib penumpang siapkan adalah hasil tes negatif Covid-19.

Surat keterangan negatif Covid-19 tersebut diambil dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kedua.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan pesawat berlaku 24 Oktober

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas