Aturan Penumpang Pesawat Harus Tes PCR Sebelum Terbang Mulai Berlaku pada 24 Oktober 2021
Pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi udara.
Editor: Muhammad Zulfikar
![Aturan Penumpang Pesawat Harus Tes PCR Sebelum Terbang Mulai Berlaku pada 24 Oktober 2021](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suasana-bandara-soetta-di-tengah-status-ppkm-level-2_20211021_005150.jpg)
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Aturan Penumpang Pesawat Harus Tes PCR Sebelum Terbang Mulai Berlaku pada 24 Oktober 2021
Hal lain yang wajib penumpang siapkan adalah hasil tes negatif Covid-19.
Surat keterangan negatif Covid-19 tersebut diambil dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kedua.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan pesawat berlaku 24 Oktober
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.