Aturan Penumpang Pesawat Harus Tes PCR Sebelum Terbang Mulai Berlaku pada 24 Oktober 2021
Pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi udara.
Editor: Muhammad Zulfikar
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat ini menyusul adanya perubahan aturan load factor pada transportasi udara.
"Dengan tidak adanya batasan load factor pada penumpang pesawat, maka saat ini diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR Test," ucap Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Kemenhub: Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh Melebihi 70 Persen
Selain itu Wiku juga menjelaskan, meski tidak ada lagi batasan untuk load factor di pesawat tetapi maskapai wajib menyediakan tiga row seat untuk penumpang yang memiliki gejala Covid-19.
"Kemudian penggunaan PCR Test ini juga sebagai bentuk untuk mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19 untuk penumpang yang memiliki potensi lolos dari proses screening kesehatan," ujar Wiku.
Senada dengan Wiku, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati juga mengungkapkan, bahwa saat ini untuk kapasitas penumpang pesawat sudah diizinkan lebih dari 70 persen.
"Dengan begitu, maskapai sudah dapat mengisi kursi pesawat sebanyak 100 persen. Akan tetapi harus tetap menyediakan tiga row seat untuk karantina penumpang yang memiliki gejala," ujar Adita.
Aturan Terbaru Penerbangan Domestik
Aturan untuk masyarakat yang ingin menggunakan transportasi pesawat terbang kembali berubah.
Hal tersebut dikarenakan adanya perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 1 November 2021.
Terkait syarat penerbangan, penumpang tak lagi diizinkan untuk menggunakan tes rapid antigen, seperti dikutip dari Kompas.com.
Pelaku perjalan penerbangan domestik hanya diperbolehkan untuk menggunakan tes RT-PCR.
Aturan tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun level 1 di Jawa-Bali.
Peraturan tersebut termasuk di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Alasan Pemerintah Ubah Aturan Antigen Menjadi PCR Untuk Penumpang Pesawat
Aturan terbaru menjelaskan pelaku perjalan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.