Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SE Terbaru Satgas Covid-19, Penumpang Pesawat dari dan ke Wilayah Jawa-Bali Wajib PCR

Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in SE Terbaru Satgas Covid-19, Penumpang Pesawat dari dan ke Wilayah Jawa-Bali Wajib PCR
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi PCR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, ada perubahan aturan perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3.

"Penumpang pesawat diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama," tulis SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Hari Ini Calon Penumpang Pesawat Dalam Negeri Wajib PCR, Pengusaha Protes, Pengamat Kritik Pedas

Sebelumnya, aturan mengenai perjalanan dengan transportasi udara ini penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen.

Dalam aturan baru ini, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR.

Sementara itu untuk penumpang moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah wilayah Jawa dan Pulau Bali dengan kategori wilayah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Penumpang Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Hari Ini Surat Edaran Diterbitkan

Berita Rekomendasi

Aturan untuk penumpang moda transportasi darat dan juga sedikit berbeda dengan angkutan udara, yang dimana masih dapat menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.

Kemudian khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Tetapi untuk penumpang pesawat yang melakukan perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali atau wilayah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 masih diperbolehkan menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen dan PCR.

Hal tersebut juga berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan kereta api yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali atau daerah dengan PPKM level 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas