Lembaga Keuangan Syariah Dinilai Bisa Berantas Pinjol Ilegal
MUI mengajak umat Islam memberdayakan lembaga keuangan Syariah untuk memberantas pinjol ilegal yang sangat meresahkan itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Modal itu adalah potensi ziswaf yang bernilai ratusan triliunan rupiah per tahun.
“Potensi ini belum termanfaatkan sepenuhnya,” kata dia.
Badan Wakaf Indonesia dan BAZNAS memperkirakan, setiap tahun baru terkumpul ZISWAF rata-rata Rp 80 triliun.
Padahal, potensi ZIS saja Rp 233 triliun. Sementara potensi wakaf paling sedikit Rp 180 triliun per tahun.
Potensi ZISWAF bisa jadi lebih besar karena sangat tersebar.
Sejumlah penelitian oleh berbagai lembaga internasional menunjukkan masyarakat Indonesia paling dermawan.
Kedermawanan itu perlu dikelola dengan baik antara lain untuk menjadi modal dalam upaya bangkit dari dampak pandemi.
KH Ayub mengatakan, MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa untuk memanfaatkan ZISWAF dalam penanggulangan pandemi. MUI antara lain berfatwa bahwa dana yang terkumpul dari ZISWAF bisa dipakai untuk membeli alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi.
Ada pun Wakil Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi MUI KH Abdul Muis Sobri mengatakan, bangkit dari dampak pandemi juga bisa memanfaatkan internet.
Indonesia salah satu negara dengan pengguna internet terbesar.
"Tinggal pilih, mau jadi penonton atau penghasil manfaat melalui internet,” kata dia.
Ada banyak pelajaran gratis tentang cara memanfaatkan internet untuk pemberdayaan diri dan masyarakat. Sudah banyak contoh orang yang mendapatkan manfaat ekonomi dari internet.