OJK: Pinjol Legal Tidak Boleh Akses Selain Kamera, Mikropon, dan Lokasi HP Peminjam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) legal dilarang mengakses galeri maupun kontak di handphone (HP) peminjam.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
Berikut perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK dikutip dari ojk.go.id:
Berizin dan Terdaftar OJK:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
Berita Rekomendasi
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. Modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas