Ini Loh Syarat Makanan Beku yang Bisa Dijual Tanpa Izin Edar
Kasus pemanggilan pengusaha makanan beku atau frozen food oleh polisi beberapa waktu lalu membuat publik
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus pemanggilan pengusaha makanan beku atau frozen food oleh polisi beberapa waktu lalu membuat publik bertanya-tanya.
Ternyata makanan beku yang mereka jual tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kemudian mereka harus membayar denda.
Baca juga: Heboh Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi, Menkop Hingga Kepala BPOM Angkat Bicara
Bagi Anda yang masih bingung dengan ketentuan terbaru ini, jangan cemas.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.
Lantas, apa saja kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar?
Berikut informasi yang dilansir Kontan dari indonesiabaik.id:
1. Masa simpan kurang dari tujuh hari
Produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.
Hal ini perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk.
Baca juga: Inilah Waktu yang Tepat Berikan Frozen Food untuk Anak-anak
2. Sebagai bahan baku
Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
3. Dikemas dan dijual langsung
Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.