Ini Loh Syarat Makanan Beku yang Bisa Dijual Tanpa Izin Edar
Kasus pemanggilan pengusaha makanan beku atau frozen food oleh polisi beberapa waktu lalu membuat publik
Editor: Hendra Gunawan
4. Makanan siap saji
Produk yang tergolong makanan olahan siap saji
Yang perlu dicatat, pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar.
Izin edar diberikan oleh BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Nilai pasar frozen food
Melansir Kontan, Ketua Umum Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI) Hasanuddin Yasni mengemukakan banyaknya orang yang terjun ke bisnis makanan beku atau frozen food di tingkat usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun rumahan, memang menyumbang cuan bagi bisnis cold chain dan juga industri frozen food sendiri.
Ia memprediksi di tahun 2025, nilai pasar frozen food bisa mencapai Rp 200 triliun. Adapun pada tahun 2020, nilai pasarnya mencapai Rp80 triliun dan tahun ini diprediksi menjadi Rp 95 triliun.
"Tren makanan beku ke depannya, pasarnya dapat mencakup hingga ke pelosok, jadi dibutuhkan mini-mini temperature-storage sebagai hub dari pasar ritel, third party logistics dan distribution center," jelas Yasni saat dihubungi oleh Kontan, Kamis (21/10). (Barratut Taqiyyah Rafie)
Sumber: Kontan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.