Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Loh Syarat Makanan Beku yang Bisa Dijual Tanpa Izin Edar

Kasus pemanggilan pengusaha makanan beku atau frozen food oleh polisi beberapa waktu lalu membuat publik

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Loh Syarat Makanan Beku yang Bisa Dijual Tanpa Izin Edar
Dok.Tukoni
Ilustrasi frosen food 

4. Makanan siap saji

Produk yang tergolong makanan olahan siap saji

Yang perlu dicatat, pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar.

Izin edar diberikan oleh BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Nilai pasar frozen food

Melansir Kontan, Ketua Umum Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI) Hasanuddin Yasni mengemukakan banyaknya orang yang terjun ke bisnis makanan beku atau frozen food di tingkat usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun rumahan, memang menyumbang cuan bagi bisnis cold chain dan juga industri frozen food sendiri.

Ia memprediksi di tahun 2025, nilai pasar frozen food bisa mencapai Rp 200 triliun. Adapun pada tahun 2020, nilai pasarnya mencapai Rp80 triliun dan tahun ini diprediksi menjadi Rp 95 triliun.

BERITA TERKAIT

"Tren makanan beku ke depannya, pasarnya dapat mencakup hingga ke pelosok, jadi dibutuhkan mini-mini temperature-storage sebagai hub dari pasar ritel, third party logistics dan distribution center," jelas Yasni saat dihubungi oleh Kontan, Kamis (21/10). (Barratut Taqiyyah Rafie)

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas