Digugat PT Mitra Buana Koorporindo, Garuda Indonesia Terancam Pailit
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, terancam mengalami pailit akibat adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dengan adanya gugatan ini, Garuda Indonesia pun diisukan akan digantikan oleh Pelita Air Service apabila restrukturisasi dan negosiasi yang dijalani Garuda Indonesia tidak berjalan mulus.
Baca juga: Siap Gantikan Peran Garuda, KPK Ingatkan Jangan Ada Korupsi di Pelita Air Service
Menanggapi hal tersebut, pengamat penerbangan Alvin Lie menyebutkan, bahwa utang Garuda Indonesia sudah terlalu tinggi maka tidak aneh apabila satu per satu mitra melakukan gugatan.
Kemudian terkait Garuda Indonesia yang akan digantikan Pelita Air Service, Alvine menyebutkan, bahwa secara hitungan bisnis tentu lebih murah membangun airlines baru.
"Dalam skala perhitungan bisnis Garuda Indonesia sudah terlalu berat dan utang yang terlalu tinggi," ujar Alvin saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Garuda Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Penggugatnya Adalah Mitra Buana Koorporindo
Mitra Buana Koorporindo sendiri, merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis. Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, salah satunya adalah Garuda Indonesia.
Sebelumya, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10/2021) lalu.
Baca juga: Tolak Opsi Mempailitkan Garuda, Sekarga: Menyakiti Perasaan Masyarakat Indonesia
Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.
Opsi pailit untuk Garuda Indonesia juga menjadi pilihan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, bahwa pihaknya membenarkan rencana penyiapan Pelita Air sebagai maskapai berjadwal yang menggantikan Garuda Indonesia.