Diisukan Akan Gantikan Garuda, Pelita Air Service Kantongi Izin Terbang Berjadwal, Simak Profilnya
Adita Irawati mengatakan, surat izin usaha penerbangan berjadwal sudah dikeluarkan untuk Pelita Air.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar mengenai maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang akan digantikan oleh Pelita Air Service ramai menjadi perbincangan.
Pelita Air Service sendiri merupakan anak usaha milik Pertamina, yang sudah tersertifikasi untuk izin usaha penerbangan komersial.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, surat izin usaha penerbangan berjadwal sudah dikeluarkan untuk Pelita Air.
Baca juga: Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Gugatan PKPU PT Mitra Buana Koorporindo
Ia juga mengungkapkan, Pelita Air sudah mengantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal. Sertifikat tersebut berfungsi untuk melakukan operasional penerbangan.
Sementara itu menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Pelita Air Service sudah memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach.
"Pelita Air Service saat ini sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," ucap Novie saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Meski begitu, Novie mengungkapkan, bahwa maskapai Pelita Air masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat Air Operator Certificate (AOC) atau izin terbang.
"Pelita Air selanjutnya harus mengurus sertifikat AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," ujar Novie.
Sebagai informasi, maskapai Pelita Air ini sudah terbentuk sejak tahun 1963. Saat itu Pertamina sedang meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di Indonesia.
Pelita Air dibentuk untuk urusan transportasi minyak dan gas, hingga personel. Maskapai ini kemudian diberi misi melakukan operasi penerbangan untuk melayani dan mengkoordinasikan operasi penerbangan secara ekonomis dalam industri migas di Indonesia melalui penerbangan charter dan kegiatan terkait.
Anggota Komisi VI DPR Tak Setuju Garuda Ditutup
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengaku kurang sependapat jika maskapai Garuda Indonesia ditutup apalagi dipailitkan.
Menurutnya, masih banyak opsi rasional yang bisa ditempuh Pemerintah guna menyelamatkan maskapai kebanggaan bangsa dan negara ini.
Baca juga: Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Gugatan PKPU PT Mitra Buana Koorporindo