Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Peredaran Rokok Ilegal Buat Negara Rugi Rp 53 Triliun

Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dinilai dapat menyuburkan pasar rokok ilegal, dan menekan industri hasil tembakau.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Peredaran Rokok Ilegal Buat Negara Rugi Rp 53 Triliun
IMPERIAL COLLEGE
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dinilai dapat menyuburkan pasar rokok ilegal, dan menekan industri hasil tembakau.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, melihat hal itu, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif CHT pada tahun depan.

Merujuk hasil survei Lembaga Survei Indodata, kata Henry, sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal.

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Tidak Sejahterakan Petani dan Buruh

Menurutnya, jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, maka potensi pajak yang hilang bisa mencapai Rp 53,18 triliun.

Angka Rp 53,18 triliun, disebut berdasarkan estimasi rentang peredaran rokok ilegal sebanyak 127,53 miliar batang.

“Meningkatnya peredaran rokok ilegal adalah kenaikan tarif cukai yang tinggi di tahun 2020 dan tahun 2021,” ucap Henry, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: CISDI: Kenaikan Cukai Rokok Berdampak Positif untuk Perekonomian 

Berita Rekomendasi

Henry pun meminta pemerintah tidak melakukan penyederhanaan tarif cukai dan penggabungan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Kami berharap pemerintah tidak melakukan perubahan apapun terhadap struktur cukai hasil tembakau, karena akan memberatkan survive usaha dan daya saing lHT, terutama selama pandemi Covid-19 masih berlangsung dan daya beli yang melemah,” papar Henry.

Ia menyebut, pemerintah jangan terjebak dengan desakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

PP 109/2012 dinilai Henry pada saat ini masih relevan, sehingga tidak perlu melanjutkan pembahasan revisi PP tersebut.

"Ini bukan hal yang mendesak dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merongrong kedaulatan hukum lndonesia," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas