Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya

Diketahui, terdapat beberapa pembaruan syarat mengenai perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi khususnya untuk transportasi udara.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Berikut Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa Covid-19 di artikel ini.

Dikutip dari Instagram @kemenhub151, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan addendum pertama dan kedua mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

Diketahui, dalam addendum pertama dan kedua yang diterbitkan, terdapat beberapa pembaruan syarat mengenai perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi khususnya untuk transportasi udara.

Lalu apa saja syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19?

Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam

Baca juga: Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen untuk Syarat Perjalanan

Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri

1. Dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 3 dan 4

a. Udara:

Berita Rekomendasi

- Kartu Vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

b. Laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, kereta api antar kota:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 1 dan 2

a. Udara, Laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, kereta api antar kota:

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Dalam satu wilayah/ kawasan Algomerasi perkotaan

a. Darat (kendaraan pribadi atau umum)

- Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terdapat dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMndagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021.

Dikutip dari covid19.go.id, berikut beberapa aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terdapat dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMndagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021:

Tujuan ke Jawa - Bali (InMendagri No. 53 tahun 2021)

1. Moda transportasi udara

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (InMendagri nomor 54 tahun 2021)

1. Moda transportasi udara

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota

- Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2 (InMendagri No. 54 Tahun 2021)

1. Untuk semua moda transportasi

- Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.

Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.

2. Diijinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi.

- Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Disamping itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.

Wilayah Jawa – Bali

- Supir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen.

Yaitu dengan opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam) atau sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam).

- Sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Wilayah non Jawa - Bali

- Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas