Berikut Daftar Negara yang Legalkan dan Larang Mata Uang Kripto
Mata uang kripto atau aset kripto di Indonesia dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi, namun diizinkan sebagai aset investasi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legalitas mata uang kripto, salah satunya bitcoin, kerap diperdebatkan di banyak negara di dunia.
Salah satu aspek yang menyebabkan perdebatan legalitas bitcoin yakni harganya yang fluktuatif.
Di Indonesia sendiri, perdagangan mata uang kripto diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Mata uang kripto atau aset kripto di Indonesia dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi, namun diizinkan sebagai aset investasi.
Baca juga: PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Mata Uang Kripto, Kenali Potensi Risikonya
Mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka.
Lalu, bagaimana dengan negara lain? Artikel ini lebih lanjut bakal membahas daftar negara yang melegalkan dan daftar negara yang larang mata uang kripto.
Daftar Negara yang Melarang Bitcoin
Dilansir dari Investopedia, banyak negara yang khawatir dengan gejolak harga mata uang kripto. Selain itu, banyak regulator di berbagai negara yang tak yakin dengan sistem mata uang kripto yang terdesentralisasi dan dianggap bisa mengancam sistem moneter yang saat ini ada.
Di sisi lain, negara yang melarang mata uang kripto juga biasanya menggunakan argumen aset kripto akrab digunakan untuk tindakan ilegal seperti jual beli narkoba serta pencucian uang.
Beberapa negara telah secara jelas melarang mata uang kripto, sementara di sisi lain menerapkan kebijakan yang membuat aset kripto tidak bisa mendapatkan dukungan dari sistem perbankan dan keuangan untuk diperdagangkan dan digunakan di negara tersebut.
Berikut adalah daftar negara yang melarang mata uang kripto:
China
Regulator China telah secara terang-terangan melarang perdagangan mata uang kripto, salah satunya bitcoin. Setiap bank dan institusi keuangan lain seperti penyedia jasa pembayaran dilarang untuk berasosiasi dengan setiap kegiatan terkait mata uang kripto.
Selain itu, perdagangan mata uang kripto pun juga dilarang di China. Pemerintah China juga dalam setahun terakhir sibuk menerapkan larangan kegiatan penambangan bitcoin di negara itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.