Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Daftar Negara yang Legalkan dan Larang Mata Uang Kripto

Mata uang kripto atau aset kripto di Indonesia dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi, namun diizinkan sebagai aset investasi.

Editor: Sanusi
zoom-in Berikut Daftar Negara yang Legalkan dan Larang Mata Uang Kripto
CPA Canada
Ilustrasi aset kripto. 

Rusia

Pemerintah setempat tidak memiliki aturan sama sekali terkait dengan mata uang kripto. Namun demikian di Rusia, bitcoin dilarang digunakan untuk transaksi barang dan jasa.

Vietnam

Pemerintah Vietnam dan bank pemerintah setempat menegaskan bitcoin bukanlah metode pembayaran yang legal. Meski di sisi lain, tidak ada regulasi mengenai bitcoin sebagai aset investasi.

Bolivia, Kolumbia, dan Ekuador

Bank sentral Bolivia telah melarang penggunaan bitcoin dan mata uang kripto lain. Sementara itu, di Kolumbia, bitcoin dilarang digunakan baik sebagai mata uang dan aset investasi.

Adapun di Ekuador, mayoritas anggota dewan setempat sepakat untuk melarang penggunaan bitcoin dan aset kripto lainnya.

Berita Rekomendasi

Daftar Negara yang Melegalkan Mata Uang Kripto

Banyak negara yang memang hingga saat ini belum memiliki ketentuan yang jelas mengenai bitcoin. Regulator memilih menggunakan pendekatan wait and see atau menunggu perkembangan bitcoin dalam jangka waktu panjang.

Meski di sisi lain, beberapa negara pun telah membuat aturan yang mengizinkan bitcoin untuk digunakan sebagai mata uang.

Hingga saat ini, negara yang telah mengizinkan bitcoin sebagai mata uang yang legal adalah El Savador.

Beberapa negara yang melegalkan bitcoin untuk investasi adalah sebagai berikut:

Amerika Serikat

Pemerintah Amerika Serikat cenderung memiliki kecenderungan kebijakan yang lebih positif terhadap bitcoin. Meski beberapa pemerintah cenderung memilih untuk mencegah atau mengurangi penggunaan mata uang kripto untuk transaksi ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas