Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Daftar Negara yang Legalkan dan Larang Mata Uang Kripto

Mata uang kripto atau aset kripto di Indonesia dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi, namun diizinkan sebagai aset investasi.

Editor: Sanusi
zoom-in Berikut Daftar Negara yang Legalkan dan Larang Mata Uang Kripto
CPA Canada
Ilustrasi aset kripto. 

Beberapa perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat seperti Microsoft, Subway, dan Overstock pun telah menerima pembayaran di Amerika Serikat. Selain itu, mata uang digital juga telah diterima untuk diperdagangkan di pasar derivatif.

Kanada

Serupa dengan Amerika Serikat, Kanada memiliki pendekatan kebijakan yang cenderung ramah bitcoin.

Bitcoin dipandang sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan oleh regulator setempat.

Australia

Sama seperti Kanada, Australia tidak menganggap bitcoin dan aset kripto lain sebagai uang atau mata uang asing. Kantor Perpajakan Australia (ATO) sebagai regulator mengatur mengenai aset untuk ditarik pajak capital gain.

Uni Eropa

Berita Rekomendasi

Beberapa negara di Uni Eropa, melalui European Court of Justice (ECJ) mengatur mengenai pembelian dan penjualan mata uang kripto. Beberapa aturan aset kripto terkait dengan penjualan dan pembelian mata uang digitl sebagai layanan yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di Uni Eropa.

El Salvador

El Salvador adalah satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat tukar. Kongres telah menyepakati usulan Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Negara yang Legalkan dan Larang Mata Uang Kripto"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas