Penerapan Kewajiban Tes Antigen Untuk Penumpang Pesawat Akan Dilakukan Mulai Rabu
Pemerintah mencabut aturan mengenai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat, aturan tersebut diganti dengan kewajiban tes antigen
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah mencabut aturan mengenai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat, aturan tersebut diganti dengan kewajiban tes antigen yang jauh lebih murah.
Aturan ini dipastikan akan diterapkan pada Rabu (3/11/2021).
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, aturan terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menyusun regulasi yang menyesuaikan dengan ketentuan di Inmendagri 57/2021.
Baca juga: Syarat dan Larangan Naik Pesawat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen atau PCR
Penerbitan regulasi Kemenhub akan menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terlebih dahulu.
"Kami menunggu SE Satgas dulu, setelah itu SE Kemenhub terbit," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Oleh sebab itu, ia menekankan, pada hari ini masih berlaku aturan lama, yakni penumpang pesawat diwajibkan untuk tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, baik untuk penumpang yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Baca juga: Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana
Sedangkan untuk aturan terbaru yaitu diperbolehkan menggunakan tes antigen sebagai syarat penerbangan bagi penumpang dengan vaksin dosis kedua, berlaku mulai besok, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Syarat dan Larangan Naik Pesawat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen atau PCR
"Khusus untuk udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita.
Aturan yang masih berlaku saat ini Secara rinci, saat ini masih berlaku aturan bahwa penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Aturan yang akan berlaku mulai besok Sementara itu, secara rinci, aturan terbaru yang akan mulai berlaku yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Relawan Jokowi Minta Aparat Ungkap Tingginya Harga PCR Selama 1,5 Tahun Terakhir
Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.