Harga Pupuk Non Subidi Naik, Komisi IV DPR Bakal Panggil Kementan dan PHIC
Komisi IV DPR bakal memanggil pejabat Kementan dan Pupuk Indonesia Holding Company, seiring melonjaknya harga pupuk non subsidi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR bakal memanggil pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pupuk Indonesia Holding Company (PHIC), seiring melonjaknya harga pupuk non subsidi di lapangan.
"Komisi IV akan memanggil kementerian pertanian beserta PIHC untuk meminta penjelasannya, serta langkah-langkah konkret dalam mengatasi lonjakan harga pupuk ini. Selasa (pekan depan) akan kami panggil," kata Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Menurut Daniel, kebutuhan pupuk nasional memang sangat besar, sementara kemampuan negara untuk memenuhi kebutuhan pupuk terbatas.
Baca juga: Harga Pupuk Non Subsidi Naik, HKTI Minta Pemerintah Tak Jadi Pemadam Kebakaran
Dari total kebutuhan pupuk 21 juta ton, tetapi subsidi yang bisa disiapkan pemerintah maksimal sebesar 9 juta ton setiap tahunnya, bahkan cenderung menurun.
"Kenaikan harga pupuk harus segera di atasi pemerintah, kontribusi produktivitas hasil pertanian, perkebunan tergantung dari pemupukan yang tepat waktu, tepat jumlah dan kualitas, yang mana biaya input produksi sebesar 58 persen dari pemupukan," tutur politikus PKB itu.
Ia menyebut, kenaikan pupuk non subsidi sangat memberatkan petani, sehingga harus ada terobosan dari PIHC dan Kementan sebagai regulator untuk menyesuaikan harga pupuk sesuai dengan kemampuan petani.
Baca juga: Pupuk Indonesia Perpanjang Masa Pengumpulan Karya Kompetisi Riset Pertanian
Melalui Panja Pupuk, kata Daniel, nantinya akan dibahas mengapa tiba-tiba terjadi kenaikan pupuk yang signifikan, dan mendorong pemerintah dan PIHC tidak menaikkan pupuk tanpa mempertimbangkan kemampuan petani.
"Sekarang daya beli masyarakat menurun, untuk kebutuhan hidup sehari-hari saja susah, apalagi dengan adanya kenaikan harga pupuk yang melambung tinggi petani tidak mampu membeli pupuk," paparnya.
"Dampaknya pada produktivitas hasil pertanian maupun perkebunan semakin menurun. Pemerintah harus mengantisipasi anjloknya produktivitas petani akibat kenaikan harga pupuk tersebut," sambung Daniel.
Sebelumnya, Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat Entang Sastraatmadja mengatakan, harga pupuk non subsidi pada saat ini sudah naik sekitar 20 persen hingga 30 persen.
Pupuk non subsidi jenis urea awalnya sekitar Rp 4.800 per kg, menjadi Rp 5.500 per kg.
"Harga pupuk non subsidi meningkat di beberapa tempat saja, tidak menyebar. Tapi dampaknya itu secara psikologis, bisa ke daerah lain juga akan ikut naik," ujar Entang.
"Pemerintah harus segera mengambil langkah, jangan dibiarkan. Karena pemerintah kita lebih senang jadi pemadam kebakaran, daripada gunakan deteksi dini," kata Entang.