Mal Dapat Pelonggaran, APPBI Tetap Terapkan Tiga Lapis Protokol Covid-19
Di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, mal boleh buka sampai dengan pukul 22.00 dan kapasitas 100 persen.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan mendapat sejumlah pelonggaran.
Di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, mal boleh buka sampai dengan pukul 22.00 dan kapasitas 100 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja memastikan, meski dapat sejumlah pelonggaran dari pemerintah, pusat perbelanjaan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Pelaksanaan Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Wilayah Luar Jawa dan Bali
"Berbagai pelonggaran yang telah ditetapkan harus disertai dengan penerapan Protokol Kesehatan agar supaya tidak terjadi kembali lonjakan jumlah kasus positif Covid-19," ujar Alphonsus kepada Tribunnews, Rabu (3/11/2021).
Alphonsus menerangkan, pengusaha pusat perbelanjaan tidak ingin angka Covid-19 melonjak, lalu operasional mal kembali ditutup.
Jika terjadi, lanjut dia, akan memberatkan para penyewa kios, dan sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.
Karena itu, pihaknya menerapkan tiga lapis protokol Covid-19.
Baca juga: Viral Aksi Perampokan Sasar Wanita di Parkiran Pusat Perbelanjaan di PIK, Ini Kata Polisi
"Saat ini di pusat perbelanjaan berlaku tiga lapis protokol Covid-19 yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Kemudian, protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi sampai dengan saat ini seperti pemeriksaan suhu badan, wajib masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya serta protokol kesehatan yang diberlakukan oleh masing - masing Penyewa.
"Pemberlakuan tiga lapis protokol Covid-19 tersebut merupakan komitmen dan keseriusan pusat perbelanjaan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten," ucap Alphonsus.
Hal tersebut, menurut Alphonsus, untuk memastikan semua orang yang berada di dalam pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat sehingga menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi.
Baca juga: Menkes: Ada 3 Ribu Lebih Orang Terdeteksi Positif Covid-19 Berkeliaran di Pusat Perbelanjaan
Berikut pemberlakuan PPKM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk periode 2-15 November 2021. Meski PPKM diperpanjang, kondisi penanganan Covid-19 di sejumlah daerah membaik.