Mal Dapat Pelonggaran, APPBI Tetap Terapkan Tiga Lapis Protokol Covid-19
Di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, mal boleh buka sampai dengan pukul 22.00 dan kapasitas 100 persen.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Banyak daerah kini bebas kasus Covid-19. Selain itu, daerah yang menyandang status PPKM level 1 juga bertambah.
Daerah bebas Covid-19 berarti wilayah itu sudah masuk zona hijau. Sedangkan daerah dengan status PPKM level 1 adalah daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ada banyak daerah yang berstatus PPKM level 1.
Baca juga: APPBI: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Seharusnya Boleh Masuk Pusat Perbelanjaan
DKI Jakarta resmi menyandang status PPKM Level 1 atau risiko rendah penularan Covid-19 selama dua pekan mendatang. Seluruh daerah di DKI Jakarta yang terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat masuk ke wilayah PPKM level 1.
Berikut daftar wilayah lain yang berstatus PPKM level 1 Jawa Bali
PPKM level 1 di Provinsi Banten
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
PPKM level 1 di Jawa Barat
Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Kabupaten Bekasi
PPKM level 1 di Jawa Tengah
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Magelang
Kabupaten Demak
PPKM level 1 di Jawa Timur
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Blitar
Kota Pasuruan
Indikator PPKM Level 1 Jawa Bali: