Biayai KIK, BP Tapera Gunakan 40 Persen Dari Dana Taperum
Dana tersebut berasal dari 40 persen dana taperum milik peserta aktif ASN yang senilai Rp 9,2 triliun dari 3,9 juta peserta.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- BP Tapera akan menggelontorkan dana sekitar Rp 3,7 triliun untuk dana pemupukan berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Dana tersebut berasal dari 40 persen dana taperum milik peserta aktif ASN yang senilai Rp 9,2 triliun dari 3,9 juta peserta.
Sebelumnya, BP Tapera telah merilis program KIK.
“Sifat alokasi pada KIK adalah dinamis sesuai dengan prinsip optimasi antara menjaga likuiditas dan peningkatan nilai dana pemupukan,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio.
Sejalan dengan kebutuhan tujuan pengelolaan dana tapera, maka pembentukan KIK ini jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan Tetap, dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya.
Baca juga: Sulit Bayar Utang, Bank Mulai Waspadai Berikan Kredit ke Garuda dan BUMN Karya
Rencananya, dalam jangka pendek menengah, 70% dari dana pemupukan itu akan ditempatkan pada KIK yang fungsinya untuk menjaga likuiditas seperti KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali.
Sementara sisanya, akan ditempatkan pada KIK yang berfungsi untuk peningkatan nilai.
Gatut bilang, seiring berjalannya waktu ditambah kesiapan regulasi yang mengatur besarnya simpanan peserta, maka dana akan terus bertambah yang berasal dari bertambahnya peserta, adanya akumulasi simpanan peserta, serta hasil pemupukan peserta.
Baca juga: Pandemi di Ibu Kota Membaik, Bank DKI Catat Penyaluran Kredit UMKM Meningkat 31,4 Persen
Dus, ia berharap, penambahan tersebut bisa memberikan kesempatan Tapera untuk melakukan peningkatan pembiayaan perumahan bagi peserta.
“Baik itu untuk kebutuhan pemilikan rumah pertama, bangun rumah sendiri maupun kebutuhan renovasi dapat diwujudkan secara berkelanjutan,” imbuh Gatut.
Saat ini, secara keseluruhan dana Tapera paling banyak untuk dana pemanfaatan sebesar 50% untuk kebutuhan pembiayaan perumahan peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga: Gandeng BTN, Peserta BP Jamsostek Bisa Kredit Rumah Rp 500 Juta
Sedangkan 40% untuk dana pemupukan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan proteksi likuiditas jangka menengah maupun peningkatan nilai.
Dan 10% sisanya kebutuhan peserta yang akan berakhir kepesertaannya secara tahunan.
“Alokasi tersebut bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan peserta dan ketersediaan dana Tapera,” ujar Gatut.
Untuk rencana bisnis, dalam jangka pendek Tapera akan mengoptimalkan dana Tapera yang berasal dari dana taperum milik peserta aktif ASN.
Sedangkan dalam jangka menengah panjang terus mendorong peningkatan jumlah peserta dari berbagai kalangan seperti TNI-POLRI, BUMN, BUMD, pegawai swasta dan peserta mandiri, sehingga akan meningkatkan jumlah dana Tapera secara berkelanjutan.
“Pertambahan jumlah kepesertaan yang diikuti pertambahan dana peserta akan menjadi kunci sukses dalam pengelolaan sistem pembiayaan perumahan berbasis gotong royong yang menjadi dasar pengelolaan program Tapera,” imbuh Gatut. (Adrianus Octaviano)