Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wajib Pajak Badan Dilarang Ikut Program Tax Amnesty Jilid II

Tarif yang ditawarkan antara lain, pajak penghasil (PPh) Final sebesar 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wajib Pajak Badan Dilarang Ikut Program Tax Amnesty Jilid II
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas menyerahkan bukti penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak kepada seorang wajib pajak seusai acara pembukaan Pekan Panutan Penyerahan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Reporter Yusuf Imam Santoso

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II yang bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Ada dua program pengampunan pajak yang ditawarkan pemerintah kepada wajib pajak (WP).

Pertama, program PPS untuk para alumni tax amnesty 2016-2017 baik bagi yang belum sempat belum mengungkapkan kewajiban perpajakannya kala itu, WP orang pribadi, maupun WP Badan.

Tarif yang ditawarkan antara lain, pajak penghasil (PPh) Final sebesar 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.

Kemudian 8% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri.

Terakhir, 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

Kedua, program PPS yang ditujukan kepada WP OP atas aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Kejar Tunggakan Wajib Pajak yang Berdomisili di 13 Negara

Berita Rekomendasi

Sayangnya, skema ini tak diperkenankan bagi WP Badan.

Dalam skema kedua, tarif PPh Final yang diberikan juga lebih tinggi dibandingkan skema pertama, yakni 18 untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.

Baca juga: Bukan Hanya Gaji, Fasilitas Karyawan Seperti Mobil, HP dan Laptop Pun Akan Jadi Sasaran Pajak

Selanjutnya, 14% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri.

Lalu, 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Baca juga: Perusahaan Spare Parts Otomotif di Bekasi dan Direkturnya Jadi Tersangka Pengemplang Pajak Rp 2,6 M

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan kewajiban perpajakan WP Badan pada dasarnya relatif sudah tertata dengan diwajibkannya melakukan pembukuan pajak.

Sehingga, WP Badan sudah seharusnya patuh sejak awal, karena administrasi yang memadai. Di sisi lain, jumlah WP Badan jauh lebih sedikit dibandingkan WP OP. Dus, pemerintah meyakini pengawasan kepatuhan perpajakan WP Badan mudah dilakukan.

“Sekali lagi mereka (WP Badan) dari awal mereka memiliki infrastruktur perpajakan yang berbeda dengan WP OP,” kata Yoga saat Media Gathering, Rabu (3/11/2021).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas