Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Wajib Pajak Badan Dilarang Ikut Program Tax Amnesty Jilid II

Tarif yang ditawarkan antara lain, pajak penghasil (PPh) Final sebesar 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin

“Kalau WP OP jumlah-nya banyak yang belum masuk juga banyak, dan pengalaman kita WP OP ketika tax amnesty dapat meningkatkan kepatuhan pajak, melonjak tinggi banget. Ini yang kami harapkan,” ucap Yoga.

Namun jika berkaca pada implementasi tax amnesty lima tahun lalu, kepatuhan WP OP memang akan meningkat dalam dua tahun, pasca program digelar. Namun di tahun ke tiga kembali normal, seiring basis wajib pajak yang bertambah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, pada prinsipnya keuntungan yang didapat oleh korporasi akan diberikan kepada pemiliknya, pemegang saham, dan sebagainya yang merupakan WP OP.

Alhasil, WP Badan pada akhirnya tak menikmati profit perusahaan.

“Yang kedua badan sudah pernah diberi pengampunan waktu dulu, maka sudah fair, mestinya tidak pernah diberi. Maka asumsinya sekarang dianggap patuh. PT sudah banyak akuntan publik ada konsultan,” kata Prastowo dalam kesempatan sama.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Catat, WP Badan tak diperkenankan ikut skema tax amnesty jilid II

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas