Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wajib Pajak Badan Dilarang Ikut Program Tax Amnesty Jilid II

Tarif yang ditawarkan antara lain, pajak penghasil (PPh) Final sebesar 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wajib Pajak Badan Dilarang Ikut Program Tax Amnesty Jilid II
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas menyerahkan bukti penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak kepada seorang wajib pajak seusai acara pembukaan Pekan Panutan Penyerahan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Yoga menegaskan, memang fokus pemerintah dalam skema kedua PPS WP yakni meningkatkan kepatuhan WP OP secara sukarela. Harapannya, setelah diselenggarakannya pengampunan pajak tersebut, ke depan WP OP dapat mengisi SPT Tahunan dengan benar.

“Kalau WP OP jumlah-nya banyak yang belum masuk juga banyak, dan pengalaman kita WP OP ketika tax amnesty dapat meningkatkan kepatuhan pajak, melonjak tinggi banget. Ini yang kami harapkan,” ucap Yoga.

Namun jika berkaca pada implementasi tax amnesty lima tahun lalu, kepatuhan WP OP memang akan meningkat dalam dua tahun, pasca program digelar. Namun di tahun ke tiga kembali normal, seiring basis wajib pajak yang bertambah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, pada prinsipnya keuntungan yang didapat oleh korporasi akan diberikan kepada pemiliknya, pemegang saham, dan sebagainya yang merupakan WP OP.

Alhasil, WP Badan pada akhirnya tak menikmati profit perusahaan.

“Yang kedua badan sudah pernah diberi pengampunan waktu dulu, maka sudah fair, mestinya tidak pernah diberi. Maka asumsinya sekarang dianggap patuh. PT sudah banyak akuntan publik ada konsultan,” kata Prastowo dalam kesempatan sama.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Catat, WP Badan tak diperkenankan ikut skema tax amnesty jilid II

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas