Pemerintah Dinilai Perlu Menaikkan Status KNKT Menjadi BKTN
Selain itu, ucap Djoko, anggaran untuk riset tentang keselamatan transportasi dan upaya pencegahan perlu ditambah.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah diminta menaikkan status Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi Badan Keselamatan Transportasi Nasional (BKTN) yang langsung di bawah oleh Presiden.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno berpandangan hal tersebut perlu dilakukan agar dapat menurunkan angka kecelakaan di Indonesia.
"Jika pemerintah ingin sungguh-sungguh akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas seperti di Korea Selatan yang berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 60 persen dalam kurun 20 tahun terakhir," ujar Djoko melalui keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: KNKT: Faktor Geometrik Jalan Kerap Menjadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Selain itu, ucap Djoko, anggaran untuk riset tentang keselamatan transportasi dan upaya pencegahan perlu ditambah.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah belum berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas kecuali saat musim mudik lebaran.
"Pasalnya dilakukan operasi khusus seperti Operasi Ketupat, Operasi Lilin dan yang lainnya di saat itu. Jangan kompromi apalagi pungli terhadap keselamatan.
Baca juga: Basarnas, KNKT, dan Lembaga Lain Bergabung Dalam Operasi SAR KRI Nanggala 402
Kemenhub harus menjadikan program keselamatan prioritas kerja dalam indikator kinerja utama (IKU)," tutur Djoko.
Menurut Djoko, keberhasilan Kementerian Perhubungan tidak hanya diukur dari sejumlah proyek fisik yang terbangun, namun seberapa besar angka kecelakaan transportasi menurun dan keselamatan penggguna transportasi mendapat jaminan selamat dalam berpergian.