Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Obligor dan Debitur BLBI yang Belum Penuhi Kewajiban Bakal Dibatasi Hak Kreditnya

Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membatasi hak keperdataan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Obligor dan Debitur BLBI yang Belum Penuhi Kewajiban Bakal Dibatasi Hak Kreditnya
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD didampingi Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Sekretaris Satgas BLBI Sugeng Purnomo di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (8/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membatasi hak keperdataan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum memenuhi kewajibannya terhadap negara.

Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur BLBI guna memenuhi kewajibannya kepada negara.

Namun demikian, ia tidak merincikan siapa saja obligor atau debitur BLBI yang akan dibatasi hak keperdataannya.

"Nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (8/11/2021).

Mahfud MD mencontohkan pembatasan tersebut di antaranya hak kredit bank atau hak berpergian ke luar negeri.

"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," kata Mahfud MD.

Baca juga: Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga terus melakukan pengejaran dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah bangunan berupa saham maupun perusahaan.

"Oleh karena itu, dengan ini pemerintah meminta iktikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya," kata Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama jajaran di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (27/10/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama jajaran di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (27/10/2021). (Foto: Tim Humas Kemenko Polhukam RI)

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar

Aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jumat (5/11/2021).

Aset yang disita adalah tanah dengan total luas 124 hektar yang berada di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Nilainya aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dulu mendapatkan BLBI melalui Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri.

Baca juga: Pemerintah Minta Obligor BLBI Bayar Utang, Mahfud: Enggak Ada Nego Lagi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas