Obligor dan Debitur BLBI yang Belum Penuhi Kewajiban Bakal Dibatasi Hak Kreditnya
Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membatasi hak keperdataan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Ia memastikan, Satgas BLBI melakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki. Sehingga memang memiliki hak untuk menyita aset PT TPN.
"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata dia.
Satgas BLBI mencatat PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Adapun nominal utang PT TPN tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.
Terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penagihan pembayaran kewajiban tersebut kepada PT TPN.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Penagihan yang telah dilakukan pihak Satgas BLBI kini telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.
Oleh sebab itu, hari ini dilaksanakan penyitaan aset oleh Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan pihak Kepolisian.
Baca juga: Disita Satgas BLBI, Begini Sekarang Kondisi Pabrik Mobil Timor Milik Tommy Soeharto
"Pada hari ini, juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN," ujar Rionald dalam keterangannya.
Ia mengatakan, bahwa terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).
"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor atau debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," tegas Rionald.