Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

3 Kapal Nelayan RI Dibakar tanpa Proses Hukum, Anggota Komisi IV: Australia Sewenang-Wenang

Daniel Johan menilai Australia telah bertindak sewenang-wenang terhadap Indonesia, karena telah membakar tiga kapal nelayan RI

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in 3 Kapal Nelayan RI Dibakar tanpa Proses Hukum, Anggota Komisi IV: Australia Sewenang-Wenang
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
ilustrasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan respon tegas kepada Otoritas Australia yang melakukan pembakaran terhadap tiga kapal nelayan Indonesia. Respon tegas tersebut ditunjukkan melalui penundaan patroli bersama sampai pihak KKP mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Australian Border Force (ABF). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai Australia telah bertindak sewenang-wenang terhadap Indonesia, karena telah membakar tiga kapal nelayan RI tanpa diproses hukum terlebih dahulu.

"Berbeda dengan Indonesia ketika melakukan penenggelaman kapal asing, diproses dulu secara hukum yang ada. Australia telah melakukan tindakan merugikan hubungan bilateral kedua negara," kata Daniel saat dihubungi, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Antis-Kemenparekraf Pasok Kebutuhan Hand Sanitizer di Gelaran World Super Bike 2021 Mandalika

Menurutnya, seharusnya pihak Australia melakukan komunikasi dengan aparat Indonesia, jika memang nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Australia.

"Ini harus dibuktikan, apakah benar terjadi illegal fishing?," ucap politikus PKB itu.

"Komisi IV meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk memastikan, apakah nelayan-nelayan yang ditenggelamkan kapalnya tersebut masuk dan menangkap ikan di wilayah perairan Australia? karena belum bisa dibuktikan apakah benar demikian, atau hanya klaim sepihak dari aparat Australia," sambung Daniel.

Daniel pun meminta pemerintah Indonesia harus lebih tegas kepada Australia, terutama harus dipantau pergerakan kapal Australia yang berlayar, apalagi memasuki wilayah perairan nusantara.

Baca juga: Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, KAI Daop 1 Jakarta Siagakan Alat Material Bantuan di 28 Titik Rawan

Berita Rekomendasi

"Kita harus lebih tegas lagi terhadap arogansi Australia. Ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum dilakukan penenggelaman kapal," paparnya.

Selain itu, Daniel juga meminta nelayan Indonesia untuk taat aturan dalam melakukan penangkapan ikan, agar masuk dalam wilayah tangkapan nusantara.

"Dan yang paling penting adalah kapal tangkap Indonesia untuk mengisi kekosongan wilayah tangkapan. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah adanya kapal asing masuk wilayah perairan tangkap di Indonesia," ujarnya.

"Tugas KKP ini agar urusan tangkap ini tidak mempersulit nelayan dan usaha perikanan. Biarkan nelayan kita mengisi laut nusantara dengan pengaturan yang tidak memberatkan nelayan," tambah Daniel.

Di sisi lain, anggota Komisi IV DPR Bambang Purwanto menilai pembakaran tiga kapal nelayan Indonesia oleh pihak Australia, perlu dihargai karena masing-masing negara telah memiliki batas wilayah.

"Tentu termasuk para nelayan kita juga harus menghargai batas-batas laut kita, ketika menangkap ikan jangan sampai masuk ke wilayah negara lain," ujar Bambang.

"Masing-masing negara tentu punya aturan yang juga harus dihargai, ketika melanggar pasti akan dikenakan sanksi dari yang punya wilayah, seperti yang dulu pernah negara kita juga melakukan pemusnahan kapal nelayan asing yang masuk ke wilayah Indonesia," sambung politikus Demokrat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas