Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Agama Siapkan Penyesuaian Biaya Perjalanan Umrah di Masa Pandemi

Kementerian Agama tengah menyiapkan penyesuaian biaya perjalanan umrah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian Agama Siapkan Penyesuaian Biaya Perjalanan Umrah di Masa Pandemi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah calon jamaah umrah menunggu keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Abdul Basith Bardan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama tengah menyiapkan penyesuaian biaya perjalanan umrah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu dilakukan mengingat adanya perubahan protokol dalam perjalanan ibadah umrah.

Rencananya perjalanan ibadah umrah dari Indonesia akan dimulai pada November 2021 ini.

"Tahun ini kita revisi disesuaikan dengan kondisi yang terbaru," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/11/2021).

Nur bilang hingga saat ini belum ada keputusan harga referensi perjalanan umrah. Sehingga biaya perjalanan umrah masih mengacu pada Keputusan Menteri Agama nomor 777 tahun 2020.

Pada beleid tersebut, harga referensi biaya perjalanan umrah dipatok sebesar Rp 26 juta per orang.

Biaya tersebut ditetapkan untuk perjalanan umrah Desember 2020 lalu dengan mempertimbangkan biaya pelayanan di dalam negeri, perjalanan, dan biaya selama di Arab Saudi.

Baca juga: Kementerian Agama Bahas Persiapan Keberangkatan Umrah dengan Otoritas Bandara 

BERITA TERKAIT

Meski begitu, Nur mengaku telah ada perubahan dalam protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Terutama berkaitan dengan syarat tes dan karantina. "Perbedaannya terutama di PCR dan karantina," ungkap Nur.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pemerintah Persiapkan Keberangkatan Perdana Jemaah Umrah

Berdasarkan aturan pemerintah, pada pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam bagi orang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan 3x24 jam bagi orang yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Selain itu, ada pula kewajiban pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan internasional. Hal itu dilakukan sebelum keberangkatan menuju Indonesia, saat tiba di Indonesia, dan setelah masa karantina.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Siap-siap, Kemenag bakal lakukan penyesuaian biaya umrah

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas