FAKTA Izin OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Alasan Pencabutan hingga Penjelasan Dompet Digital OVO
Berikut ini fakta-fakta pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Banyak yang mengira PT OVO Vinance Indonesia berkaitan dengan perusahaan dompet digital OVO.
Baca juga: Izin Usaha Dicabut OJK, OVO Finance Dilarang Berkegiatan di Bidang Pembiayaan
Padahal, perusahaan pembiayaan tersebut tidak terkait dengan dompet digital OVO.
Dirangkum Tribunnews.com, Rabu (10/11/2021), berikut fakta-fakta pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia:
1. Dicabut sejak 19 Oktober 2021
Dikutip dari pengumuman OJK di laman resminya, izin usaha PT OVO Finance Indonesia dicabut sejak 19 Oktober 2021.
Pencabutan itu berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Dengan telah dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selain itu, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1) Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2) Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
3) Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
2. Alasan Izin Dicabut
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan OJK sebagaimana dikutip dari laman resminya, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia dilakukan karena adanya pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
3. Tidak Terkait dengan Dompet Digital OVO
Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia tidak terkait dengan dompet digital OVO.
Diberitakan Tribunnews.com, Manajemen PT Visionet Internasional selaku pengelola layanan dompet digital OVO memastikan pencabutan izin usaha perusahaan perusahaan multifinance PT OVO Finance Indonesia oleh OJK tidak terkait dengan semua bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
"OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: OJK: Ekosistem Keuangan Digital Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional
Harumi Supit menjelaskan, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono)