Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

FAKTA Izin OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Alasan Pencabutan hingga Penjelasan Dompet Digital OVO

Berikut ini fakta-fakta pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Izin OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Alasan Pencabutan hingga Penjelasan Dompet Digital OVO
KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO
Logo Otoritas Jasa Keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Banyak yang mengira PT OVO Vinance Indonesia berkaitan dengan perusahaan dompet digital OVO. 

Baca juga: Izin Usaha Dicabut OJK, OVO Finance Dilarang Berkegiatan di Bidang Pembiayaan

Padahal, perusahaan pembiayaan tersebut tidak terkait dengan dompet digital OVO

Dirangkum Tribunnews.com, Rabu (10/11/2021), berikut fakta-fakta pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia:

1. Dicabut sejak 19 Oktober 2021

Berita Rekomendasi

Dikutip dari pengumuman OJK di laman resminya, izin usaha PT OVO Finance Indonesia dicabut sejak 19 Oktober 2021.

Pencabutan itu berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Dengan telah dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Selain itu, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1) Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

2) Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas