Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

FAKTA Izin OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Alasan Pencabutan hingga Penjelasan Dompet Digital OVO

Berikut ini fakta-fakta pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Izin OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Alasan Pencabutan hingga Penjelasan Dompet Digital OVO
KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO
Logo Otoritas Jasa Keuangan. 

3) Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

2. Alasan Izin Dicabut

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan OJK sebagaimana dikutip dari laman resminya, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia dilakukan karena adanya pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tangkap layar pengumuman pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Tangkap layar pengumuman pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia. (ojk.go.id)

3. Tidak Terkait dengan Dompet Digital OVO

Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia tidak terkait dengan dompet digital OVO

Diberitakan Tribunnews.com, Manajemen PT Visionet Internasional selaku pengelola layanan dompet digital OVO memastikan pencabutan izin usaha perusahaan perusahaan multifinance PT OVO Finance Indonesia oleh OJK tidak terkait dengan semua bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: OJK: Ekosistem Keuangan Digital Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Berita Rekomendasi

Harumi Supit menjelaskan, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," ujarnya.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas