Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

MUI Ungkap Alasan Mengapa Penggunaan Cryptocurrency sebagai Mata Uang Hukumnya Haram

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MUI Ungkap Alasan Mengapa Penggunaan Cryptocurrency sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
International Investment
Ilustrasi aset kripto 

"Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Asrorun.

Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.

Selain itu MUI juga menyerukan agar pihak penyelenggara pinjaman online menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

MUI mengimbau umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Baca juga: Direspons Positif, Aset Kripto Buatan Dalam Negeri $NOID Diburu Investor

Asrorun menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru' atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Forum Ijtima Ulama juga memutuskan, bagi pihak peminjam yang sengaja menunda pembayaran utang, namun sebetulnya mampu membayar hukumnya haram.

Berita Rekomendasi

Kemudian, forum Ijtima Ulama menyartakan pemberian ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

Sementara, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.

Masalah mengenai pinjol sebelumnya menjadi perhatian masyarakat, khususnya layanan pinjol ilegal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Listyo mengatakan instruksi ini langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).(tribun network/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas