Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Fatwa MUI, Indodax: di Indonesia, Kripto Memang Bukan Sebagai Mata Uang

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, dalam peraturan Bank Indonesia sebelumnya, aset kripto memang bukan untuk dijadikan mata uang. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Fatwa MUI, Indodax: di Indonesia, Kripto Memang Bukan Sebagai Mata Uang
PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, Cryptocurrency Ethereum. Soal Fatwa MUI, Indodax: di Indonesia, Kripto Memang Bukan Sebagai Mata Uang 

Topik mengenai mata uang kripto dibahas pada Komisi Fikih Kontemporer di Forum Ijtima Ulama.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Bursa Perdagangan Kripto Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Investor

Selain itu, Asrorun mengungkapkan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.

Namun juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.

Berita Rekomendasi

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas