Pemerintah Siapkan Aturan Sanksi Bagi Penyelenggara Umrah Nakal
Diharapkan, denda ini menjadi efek jera bagi PPIU dan PIHK yang tidak menjalankan kewajiban kepada calon jemaah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan sanksi adminisitratif bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sanksi tersebut berupa denda bila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara.
Diharapkan, denda ini menjadi efek jera bagi PPIU dan PIHK yang tidak menjalankan kewajiban kepada calon jemaah.
"Dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku usaha utk tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban, maka perlu sanksi administrasi," ujar Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M Noer Alya Fitra saat kepada Kontan.co.id, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Kementerian Agama Siapkan Penyesuaian Biaya Perjalanan Umrah di Masa Pandemi
Saat ini, pembuatan aturan itu masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Noer juga meminta masukan dari pelaku usaha terkait aturan itu.
Pembahasan yang dilakukan termasuk dengan besaran denda yang digenakan untuk setiap pelanggaran. Denda akan diberikan kepada PPIU dan PIHK yang terdaftar di Kemenag.
"Denda itu hanya bagi PPIU dan PIHK (terdaftar). Kalau travel ilegal, ketentuannya pidana," ungkap Noer.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo.
Baca juga: Umrah Bagi RI Dibuka Lagi, DPR Minta Pemerintah Jamin Prokes Calon Jemaah
Wawan bilang, pembahasan beleid tersebut juga akan mengatur alokasi penggunaan denda.
"Belum bicara besaran yang akan kita tampung, masih melihat apakah denda ini harus jadi PNBP atau kewajiban travel ke jemaah," terang Wawan.
Sebagai informasi, salah satu pelanggaran yang akan dikenai denda adalah gagal memberangkatkan calon jemaah. Sebelumnya terdapat sejumlah kasus PPIU yang gagal memberangkatkan calon jemaahnya.
Kenaikan biaya
Kementerian Agama tengah menyiapkan penyesuaian biaya perjalanan umrah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu dilakukan mengingat adanya perubahan protokol dalam perjalanan ibadah umrah.
Rencananya perjalanan ibadah umrah dari Indonesia akan dimulai pada November 2021 ini.