Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Siapkan Aturan Sanksi Bagi Penyelenggara Umrah Nakal

Diharapkan, denda ini menjadi efek jera bagi PPIU dan PIHK yang tidak menjalankan kewajiban kepada calon jemaah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Siapkan Aturan Sanksi Bagi Penyelenggara Umrah Nakal
SPA Via Arab News
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan sanksi adminisitratif bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sanksi tersebut berupa denda bila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara.

Diharapkan, denda ini menjadi efek jera bagi PPIU dan PIHK yang tidak menjalankan kewajiban kepada calon jemaah.

"Dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku usaha utk tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban, maka perlu sanksi administrasi," ujar Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M Noer Alya Fitra saat kepada Kontan.co.id, Minggu (14/11/2021).

Baca juga: Kementerian Agama Siapkan Penyesuaian Biaya Perjalanan Umrah di Masa Pandemi

Saat ini, pembuatan aturan itu masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Noer juga meminta masukan dari pelaku usaha terkait aturan itu.

Pembahasan yang dilakukan termasuk dengan besaran denda yang digenakan untuk setiap pelanggaran. Denda akan diberikan kepada PPIU dan PIHK yang terdaftar di Kemenag.

"Denda itu hanya bagi PPIU dan PIHK (terdaftar). Kalau travel ilegal, ketentuannya pidana," ungkap Noer.

Berita Rekomendasi

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo.

Baca juga: Umrah Bagi RI Dibuka Lagi, DPR Minta Pemerintah Jamin Prokes Calon Jemaah

Wawan bilang, pembahasan beleid tersebut juga akan mengatur alokasi penggunaan denda.

"Belum bicara besaran yang akan kita tampung, masih melihat apakah denda ini harus jadi PNBP atau kewajiban travel ke jemaah," terang Wawan.

Sebagai informasi, salah satu pelanggaran yang akan dikenai denda adalah gagal memberangkatkan calon jemaah. Sebelumnya terdapat sejumlah kasus PPIU yang gagal memberangkatkan calon jemaahnya.

Kenaikan biaya


Kementerian Agama tengah menyiapkan penyesuaian biaya perjalanan umrah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu dilakukan mengingat adanya perubahan protokol dalam perjalanan ibadah umrah.

Rencananya perjalanan ibadah umrah dari Indonesia akan dimulai pada November 2021 ini.

"Tahun ini kita revisi disesuaikan dengan kondisi yang terbaru," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/11).

Baca juga: Tambah Biaya Karantina hingga Pemeriksaan PCR, Ongkos Umrah Diprediksi Naik hingga 30 Persen

Nur bilang hingga saat ini belum ada keputusan harga referensi perjalanan umrah.

Sehingga biaya perjalanan umrah masih mengacu pada Keputusan Menteri Agama nomor 777 tahun 2020.

Pada beleid tersebut, harga referensi biaya perjalanan umrah dipatok sebesar Rp 26 juta per orang.

Biaya tersebut ditetapkan untuk perjalanan umrah Desember 2020 lalu dengan mempertimbangkan biaya pelayanan di dalam negeri, perjalanan, dan biaya selama di Arab Saudi.

Meski begitu, Nur mengaku telah ada perubahan dalam protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Terutama berkaitan dengan syarat tes dan karantina.

"Perbedaannya terutama di PCR dan karantina," ungkap Nur.

Berdasarkan aturan pemerintah, pada pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam bagi orang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan 3x24 jam bagi orang yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Selain itu, ada pula kewajiban pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan internasional.

Hal itu dilakukan sebelum keberangkatan menuju Indonesia, saat tiba di Indonesia, dan setelah masa karantina.

Layanan ibadah umrah bagi warga Indonesia segera dibuka. Paling cepat, layanan umroh dibuka sebelum akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022. Berapa biaya umroh tahun 2021/2022?

Baca juga: Biaya Umrah Diperkirakan Naik 30 Persen, Ini Penyebabnya

Pemerintah Arab Saudi akhirnya kembali membuka ibadah umrah untuk jamaah dari Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui nota diplomatik.

Dikutip dari Kompas.com, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan, berdasarkan pertemuan terakhir dengan Duta Besar Arab Saudi.

"Dubes Arab Saudi juga menyampaikan bahwa jemaah dari Indonesia menjadi prioritas keberangkatan perjalanan ibadah umrah," kata Hilman, Kamis (21/10/2021).

Kini Kemenag sudah mempersiapkan sejumlah langkah terkait penyelenggaraan umroh di masa pandemi Covid-19. Persiapan itu antara lain terkait skema pemberangkatan dan pemulangan jemaah umroh.

Skema pemberangkatan jemaah umrah

-Bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Dirjen PHU menyepakati skema pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.
-Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat
-Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah
-Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan
-Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji
-Skema pemulangan jemaah umroh

Skema pemulangan jemaah umrah adalah:

-Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
-Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test)
-Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam
-Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan
-Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing
-Bagi PPIU yang berencana memberangkatkan, Dirjen PHU meminta agar segera menyerahkan data jemaah.

Hilman mengatakan, gelombang awal ibadah umrah dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU. Syaratnya, mereka harus sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.

Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah, akan dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

Biaya umrah 2021

CEO sekaligus Co-Founder Umroh.com, Ridho Irawan menilai rencana dibukanya kembali umroh untuk jamaah asal Indonesia ini bukan pertama kalinya.

Sebab pada Agustus 2020 lalu umrah sempat dibuka, namun harus ditutup lagi lantaran adanya varian virus covid-19 baru.

“Kemudian Juli 2021 juga dibuka kembali, hanya saja syaratnya sangat memberatkan di mana Jamaah asal Indonesia harus di vaksin ke-3 dengan booster vaksin moderna dan juga karantina 14 hari di negara ketiga,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Senin (11/10).

Dia menilai pengumuman kembali dibukanya umroh yang terbaru ini, pihaknya masih belum mendengar mengenai syarat-syarat dari pemerintah Arab Saudi yang memberatkan calon jamaah asal Indonesia.

“Karena kalau syarat-syaratnya memberatkan tentu dampaknya ke biaya umroh. Kalau biaya umroh terlampau tinggi, tentu dari segi jumlah jamaahnya akan terbatas,” katanya.

Di samping itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga masih mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi agar dapat digunakan dan berlaku di luar negeri.

“Umrah ini kan bepergiannya ke Arab Saudi yang terkenal ketat. Jadi kami ingin melihat terlebih dahulu, semudah apa bepergian ke negara tetangga, seperti Malaysia atau Singapura. Apakah integrasi PeduliLindungi dengan produk regulator di sana sudah efektif berjalan?,” tambah dia.

Dengan pertimbangan tersebut, dia pun memilih untuk belum membuka layanan reservasi di Umroh.com sambil menunggu situasi yang kondusif.

Namun perkiraannya akan kembali di buka pada pertengahan tahun depan atau di akhir tahun 2022.

“Untuk paket umrah ataupun program marketing, kami belum ada. Kami masih menutup layanan reservasi di Umroh.com hingga situasi benar-benar kondusif,” ucapnya.

Meski demikian, ia memproyeksikan layanan umrah itu diperkirakan akan mengalami kenaikan biaya sekitar 30% sampai 50% jika dilaksanakan selama pandemi.

“Jadi kalau biaya umrah sebelum pandemi adalah di kisaran Rp 20 juta sampai Rp 25 juta maka estimasinya akan naik menjadi Rp 30 juta hingga Rp 35 juta,” tutupnya.

Itulah perkiraan biaya umrah tahun 2021/2022. Siapkan dari sekarang. (Kontan)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas