BPKH Kuasai Mayoritas Bank Muamalat, Dipercaya Bisa Bantu Kelancaran Haji
BPKH menyatakan pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham.
Editor: Hendra Gunawan
Transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Ketua BPKH Anggito Abimanyu juga belum banyak memberikan komentar.
Ia menyatakan masih mengkaji terkait penguatan modal dan arahan bisnis Bank Muamalat setelah BPKH menjadi pemegang saham pengendali.
“Masih dalam kajian,” ujarnya kepada Kontan.co.id.
Sebenarnya, pada awal 2021, BPKH menyatakan berencana melakukan investasi ke Muamalat dalam dua bentuk.
Baca juga: Pernyataan BPKH Soal Pengelolaan Dana Haji
Yakni investasi tier 1 melalui penambahan saham dan investasi tier 2 dalam bentuk subdebt atau obligasi subordinasi.
Rencananya, nilai investasi tier 1 senilai Rp 1 triliun dan investasi tier 2 senilai Rp 2 triliun.
Ditanggapi positif
Ekonom dan Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai langkah tersebut tidak ada salahnya.
Ia yakin pengurus BPKH pasti sangat paham aturan main yang ada.
Termasuk, bila memutuskan akan investasi sebagai pemegang saham Bank Muamalat.
“Menjadi pemegang saham kan sama saja dengan keputusan untuk investasi misalnya menjadi pemilik hotel di Mekah dan Madinah.
Sepanjang investasi itu tidak melanggar syariah dan juga menguntungkan Saya kira tidak masalah,” jelasnya kepada Kontan.co.id.
Baca juga: Tingkatkan Solusi Digital, Bank Muamalat Gandeng Oracle Cloud
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.