Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rencana Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Berpotensi Tingkatkan Pengangguran

keberlangsungan tenaga kerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) menjadi terancam apabila kenaikan cukai rokok benar dilakukan pada 2022.

Editor: Sanusi
zoom-in Rencana Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Berpotensi Tingkatkan Pengangguran
Pixabay
Ilustrasi rokok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan dinilai akan memunculkan gelombang permasalahan baru, salah satunya berpotensi meningkatkan pengangguran.

Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, keberlangsungan tenaga kerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) menjadi terancam apabila kenaikan cukai rokok benar dilakukan pada 2022.

Baca juga: Buruh Khawatir Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Rokok pada 2022, Tenaga SKT Paling Berdampak

Menurut dia, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

“Kalau kita melihat dan mencoba memotret masyarakat, khususnya petani tembakau, IHT dan konsumen sangat terdampak pandemi. Bagaimana kalau ditambah kenaikan cukai? Akan banyak pengurangan tenaga kerja dan pengangguran baru,” ujarnya, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: KNPK: Cukai Hasil Tembakau Naik, Rokok Ilegal Makin Subur

Hananto menjelaskan, rencana kenaikan cukai akan memukul IHT, khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya dan banyak memperkerjakan tenaga kerja perempuan dengan tingkat pendidikan dasar.

Selain itu, dia menilai, kenaikan cukai juga akan mengerek harga rokok, sehingga mengakibatkan turunnya jumlah permintaan.

Berita Rekomendasi

"Pabrikan pun akan mengurangi produktivitas yang berimbas pada pengurangan tenaga kerja yang terlibat di IHT, khususnya segmen SKT," katanya.

Baca juga: Soal Cukai Rokok, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Aspek Pemulihan Ekonomi

Tak hanya itu, dia menambahkan, penurunan produktivitas bisa menyebabkan permintaan pasokan tembakau dan cengkih berkurang hingga berpotensi menurunkan kesejahteraan petani tembakau dan cengkeh.

“Jadi, dampaknya dari hulu sampai hilir, yang terancam di tingkatan buruh, pengurangan tenaga kerja bisa terjadi. Pemerintah seharusnya berkaca pada kenaikan cukai pada 2020 lalu, di mana dampak pada elemen-elemen buruh dan petani jelas terlihat,” pungkas Hananto.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan direncanakan bakal naik.

Tapi, besaran tarifnya belum disepakati, sebab pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan fiskal tersebut terhadap beberapa aspek pertimbangan.

"Seperti disampaikan untuk CHT ada target kenaikan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan CHT begitu kami sudah merumuskan mengenai beberapa hal dalam penetapan tarif CHT," kata Menkeu saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas