Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Protes Nilai UMP 2022, Mirah Sumirat: Rakyat Dipaksa untuk Terus Miskin

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah soal UMP tak sesuai dengan regulasi

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Buruh Protes Nilai UMP 2022, Mirah Sumirat: Rakyat Dipaksa untuk Terus Miskin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO YULIE
Ratusan buruh dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/21). Mereka menuntut kenaikan umpah minimum tahun 2022 sebesar 15 persen. Buruh Protes Nilai UMP 2022, Mirah Sumirat: Rakyat Dipaksa untuk Terus Miskin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah soal Upah Minimum Provinsi (UMP) tak sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat.

Mirah mengklaim, aturan turunan berupa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang justru bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).

Seperti diketahui, pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen.

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menurut Mirah, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

"Nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Bakal Naik

"Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen," kata dia lagi. Formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP Nomor 36 tahun 2021 inilah yang menurut serikat buruh, membuat kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi.

Berita Rekomendasi

Padahal, lanjut Mirah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29 persen.

Mirah mengungkapkan, berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4.453.724 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Artinya hanya naik sebesar Rp 37.538. Sedangkan kenaikan terendah UMP tahun 2022 adalah di Jawa Tengah menjadi sebesar Rp 1.813.011, atau hanya naik sebesar Rp 14.032 dibanding UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,00.

Buruh di Kabupaten Bandung Barat menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan karena apabila menggunakan formulasi PP nomor 36 tersebut, maka UMK KBB yang saat ini Rp 3.248.283,28 tidak akan mengalami kenaikan.
Buruh di Kabupaten Bandung Barat menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan karena apabila menggunakan formulasi PP nomor 36 tersebut, maka UMK KBB yang saat ini Rp 3.248.283,28 tidak akan mengalami kenaikan. (istimewa)

Menurut catatan Aspek, artinya dengan kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032.

"Ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin," ungkap Mirah.

Apalagi pada tahun 2020 yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, dengan hanya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Protes Kenaikan Upah Minimum Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional Bulan Desember

Mirah juga menyebut bahwa UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, semakin membuktikan bahwa Pemerintahan Joko Widodo lebih berpihak kepada pengusaha.

Selain itu, pihaknya juga mendukung KSPI dalam aksi mogok nasional memprotes kenaikan UMP tahun 2022.

Penjelasan Menteri Ida Fauziyah Terkait Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Pembahasan upah minimum kini sedang hangat dibicarakan. Para serikat pekerja atau buruh pun menginginkan adanya kenaikan upah minimum untuk tahun depan tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan pengupahan di tahun 2022 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana kebijakan tersebut diklaim berimbang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan upah minimum yang tinggi dan wilayah dengan upah minimum rendah.

Baca juga: Diperkirakan Tak Ada Kenaikan UMK di Kabupaten Bandung Barat, Buruh akan Lakukan Aksi Mogok 3 Hari

"Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," jelas Ida saat RDP bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/11/2021).

Ida bilang, upah minimum ditetapkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Kemudian bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan penentuannya upahnya menggunakan struktur skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Adapun di Indonesia, data pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan adalah 1 juta-2 juta pekerja tiap tahunnya dan mayoritas merupakan lulusan baru atau fresh graduate.

Filosofi formula upah minimum adalah memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimum yang relatif rendah, dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut. Ida menegaskan nantinya diharapkan tidak ada upah yang di bawah batas bawah.

Baca juga: Menteri Ida Fauziyah Jamin JHT Utamakan Prinsip Kehati-hatian

"Kemudian kami harus terus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut," jelasnya.

Dengan kondisi tersebut maka, pemerintah melakukan penyesuaian penetapan upah minimum. Dimana upah minimum untuk tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di atas batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian.

Ida melanjutkan, formula batas atas dan batas bawah itu tidak dikenal di PP 78 Tahun 2015. Adanya kebijakan formula batas atas dan batas atas dan batas bawah baru terdapat di PP 36 tahun 2021, yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.

"Jadi nanti kalau yang atas itu sudah tinggi [upahnya] itu naik terus, sementara yang bawah ini naik akan tetapi tidak bisa mengejar. Maka tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal. PP 36 tahun 2000 21 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah," paparnya.

Baca juga: BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik Tipis Oktober 2021

Adapun formulasi penyesuaian upah menggunakan PP 36 tahun 2021 ialah berdasarkan dari salah satu pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ida menyebut nantinya akan dilihat dari kedua komponen tersebut mana yang tertinggi.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi terkait PP 36 tahun 2021 kepada para Gubernur yang nantinya diminta diteruskan kepada Bupati/Walikota di masing-masing wilayah.

"Karena nanti tidak akan ada upah minimum di bawah batas bawah, karena begitu ada provinsi yang upah minimum provinsinya berada di batas bawah maka dia harus ditetapkan pada batas itu. Tidak boleh di bawah dari batas bawah yang ada formula perhitungannya," tegas Ida.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Protes Buruh: UMP 2022 Naik Cuma Rp 14.032"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas