Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan UMP Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional, Pengusaha: Kami Keberatan

Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang rata-rata naik hanya sebesar 1,09 persen.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kenaikan UMP Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional, Pengusaha: Kami Keberatan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah massa buruh yang tergabung organisasi KSPI, melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat 

Keempat provinsi tersebut adalah: “Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863,” sebut Indah dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Pertumbuhan dan Inflasi Jadi Indikator Kenaikan Upah

Berdasarkan data-data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi rujukan formula penghitungan upah, maka Upah Minumum Provinsi terendah terjadi di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. Yakni Rp 1.813.011 di Jawa Tengah dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724.

Sementara perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dari 34 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK.

"Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian," ujarnya.

Adapun nilai kenaikan UMK tertinggi di Kota Palu yakni sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.

Targetnya: Penetapan UMP harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021.

Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

BERITA TERKAIT

Dianggap Penetapan Sepihak

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, penetapan kenaikan UMP 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

Mirah menuturkan UU Cipta Kerja sudah menunjukkan posisi yang tidak menguntungkan bagi kalangan buruh dan pro-pengusaha.

“Dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah,” kritik Mirah.

Ia menyebut nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

Baca juga: Menaker Ungkap Tujuan Tetapkan Upah Minimum Sesuai Aturan UU Cipta Kerja

Hasil perhitungan itu, kenaikan UMP tertinggi terjadi di DKI Jakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas