Kenaikan UMP Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional, Pengusaha: Kami Keberatan
Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang rata-rata naik hanya sebesar 1,09 persen.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang rata-rata naik hanya sebesar 1,09 persen.
Dengan kenaikan yang dianggap sangat kecil tersebut, serikat buruh mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
Protes bakal dilakukan dengan rencana melakukan aksi mogok nasional oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh di ratusan ribu pabrik di 30 lebih provinsi dan ratusan kabupaten kota.
Adapun buruh yang bakal mogok antara lain: KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, 60 federasi tingkat nasional.
Baca juga: Pasrah, Terima Upah di Bawah UMK
"Kami memutuskan mogok nasional, stop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti atau stop produksi. Ini adalah legal dan ini adalah konstitusional," kata Said.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pihaknya mendukung rencana KSPI.
“Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja afiliasi KSPI mendukung aksi mogok nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi,” kata Mirah melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
“Ini membuktikkan pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang laik kepada rakyatnya,” ia menambahkan.
Formula Baru
Menggunakan formula baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan upah rata-rata tahun depan hanya 1,09%.
Meski naik tipis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri memaparkan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum pada tahun 2022 mendatang.
Ini karena nilai upah minimum atau UM tahun 2021 keempat Provinsi itu lebih tinggi dari Batas Atas upah minimum.
Sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.