Pengembang Keluhkan Peralihan dari IMB Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung
peralihan dari Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata belum bisa jalan.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, menyatakan saat ini kebanyakan anggota Apersi mulai gelisah terkait pembangunan rumah subsidi dan juga rumah non subsidi.
Hal ini dipicu salah satu aturan dari Undang Undang Cipta Kerja (UU CK), peralihan dari Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata belum bisa jalan.
Baca juga: Sektor Properti Bisa Percepat Pemulihan Ekonomi, Asal Pemerintah Berikan Insentif
"PBG ini amanat UU Cipta Kerja sehingga tomatis IMB itu gugur. Sayangnya pemerintah daerah belum siap dan tidak sejalan dengan pusat karena Perda-nya belum ada. Hasilnya banyak anggota kita yang proyeknya tertunda,” kata Junaidi.
Ia khawatir akan terjadi kemandekan pasokan pembangunan rumah.
“Ini sudah terjadi, dan bisa saja tahun depan akan mandek atau macet tak ada pembangunan karena ada," katanya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Minat Memiliki Properti di Kawasan Canggu Bali Tinggi
Ia menjelaskan untuk membuat Perda itu butuh waktu dan jika PBG belum bisa dilakukan maka produksi unit rumah atau pasokan akan terhambat.
"Meski kondisi perekonomian yang sudah membaik dan berjalan kondusif di tengah pandemi sejak awal tahun lalu akan percuma saja kalau tidak bisa membangun. Padahal properti itu menggerakkan perekonomian dan memiliki efek domino yang mendorong sektor lain bergerak," katanya.
Apersi berharap kepada lintas kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian KLH, Kementerian Depdagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM yang mengurusi soal ini segera menyelesaikannya.
“Kita sebagai pengembang itu butuh kepastian, kepastian bisnis. Dan menurut saya, bukan hanya pengembang saja yang terganggu bisnisnya, perbankan pun akan terganggu realisasi kredit KPR-nya,” terangnya.
Darsono, Direktur PT Marga Giri Sentosa yang saat ini sedang memasarkan perumahan Duta Harmoni Tangerang mengakui untuk proyek yang sedang berjalan sebelum terbitnya PBG ini tak terlalu berpengaruh.
“Tapi yang berpengaruh untuk proyek baru, izin bangun rumahnya. Izin lokasi tetap bisa tapi percuma saja karena PBG itu saat ini masih belum bisa realisasinya,” terangnya.
Kebanyakan di setiap daerah belum ada Perda soal PBG.
“Ini peralihan dari IMB dan ini kan ujungnya pendapatan untuk daerah masing-masing. Jadi peralihan ini ternyata tidak mudah, di tingkat daerah belum siap,” jelas Darsono.
Darsono berharap ada kejelasan, dan kepastian karena bisnis itu butuh kepastian dan musuhnya hanya satu yaitu waktu.
“Tentunya tiap perusahaan punya rencana bisnis, apalagi untuk tahun depan, kalau seperti ini kita repot, karena banyak waktu terbuang."