Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Protes Kenaikan UMP Tahun 2022, Buruh Sebut Sangat Memalukan, Berikut Besaran UMP di 15 Provinsi

ASPEK memprotes keras keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Protes Kenaikan UMP Tahun 2022, Buruh Sebut Sangat Memalukan, Berikut Besaran UMP di 15 Provinsi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
UNJUK RASA BURUH - Ratusan elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu unjuk rasa di Balaikota Tangerang, Rabu (18/11/2021). Dalam aksi yang digelar serentak di 8 kota dan kabupaten di Banten ini mereka menuntut kenaikan upah layak sebesar 13.5 persen. Mereka mengancam akan melakukan mogok kerja massal bila tuntutan tersebut tak dipenuhi. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

UMP Sumatera Selatan tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dan tetap sama dengan tahun 2021.

3. Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung: Rp 3.264.884.

Dikutip dari babelprov.go.id Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 naik sebesar 1,08% atau Rp 34.859.

4. DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta: Rp 4.452.724

Melansir Tribunnews.com, besaran UMP DKI tahun 2021 naik 3,27 persen dibanding UMP tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebut rata-rata upah minimum untuk tahun depan akan naik sebesar 1,09 persen.

5.Banten

UMP Banten: Rp 2.501.203.11

Dikutip dari TribunBanten.com, Banten mengalami kenaikan UMP sebesar 1,63% dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP Provinsi Banten tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

Selain itu, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.

6. Jawa Tengah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas