Protes Kenaikan UMP Tahun 2022, Buruh Sebut Sangat Memalukan, Berikut Besaran UMP di 15 Provinsi
ASPEK memprotes keras keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,saat menggelar Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Upah Minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Naik 10 Persen, Wagub DKI: Berat untuk Pengusaha
Baca juga: UMP Bangka Belitung 2022 Ditetapkan Rp 3,2 Juta: Naik Rp 34.859
Besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah Indonesia tahun 2022:
1. Riau
UMP Riau: RP 2.938.564
UMP Riau naik 1,7% sebesar Rp 50.000 dibanding 2021.
Melansir laman riau.go.id Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021.
Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.
“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ucap Jonli.
2. Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan sebesar: 3.144.446
Dikutip dari TribunSumsel.com, kebijakan tersebut tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.