Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gawat, 60 Federasi Buruh Serukan Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Nasional

Enam konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja/buruh satu suara menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dan menyerukan mogok kerja nasiona

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gawat, 60 Federasi Buruh Serukan Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Nasional
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Ketua KSPI Said Iqbal 

"Kami imbau seluruh buruh setop melakukan produksi. Inilah reaksi balik yang keras, jangan berdalih bahwa kenaikan upah minimum 1,09 persen itu karena pandemi Covid-19. Tidak ada hubungannya," imbuhnya.

Anies Tetapkan UMP 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.




Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies, Senin (22/11/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan acungan jempol saat ditanya awak media soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Nur Indah Audina/TribunJakarta)

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya.

BERITA TERKAIT

Pihaknya meminta pengusaha memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas