Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gawat, 60 Federasi Buruh Serukan Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Nasional

Enam konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja/buruh satu suara menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dan menyerukan mogok kerja nasiona

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gawat, 60 Federasi Buruh Serukan Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Nasional
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Ketua KSPI Said Iqbal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, enam konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja/buruh satu suara menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Kelompok buruh akan melakukan aksi unjuk rasa serta mogok kerja nasional.




"Sudah disepakati tanggal 29 dan 30 November 2021 akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa di Istana Negara, di Balai Kota biang keroknya, dan super biang keroknya di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).

Aksi unjuk rasa akan melibatkan puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.

"Kalau digabung dari konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja jumlahnya adalah puluhan ribu buruh yang berasal dari pabrik dan perusahaan," tutur Said.

Baca juga: Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Konsentrasi aksi unjuk rasa akan dibagi di tiga wilayah.

BERITA TERKAIT

Said Iqbal juga menekankan para pengunjuk rasa harus tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan PPKM level 1 di DKI jakarta.

Baca juga: Berikut Perbedaan UMP dengan UMK, Dari Aturan dan Perhitungannya

"Teknis unjuk rasanya mungkin 10 ribu di Istana, 10 ribu di Balai Kota, 10 ribu Kemnaker. Ini nggak main-main, sungguh-sungguh ini, tentu aksi ini harus mempertimbangkan protokol kesehatan," tambahnya.

Baca juga: Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK? Simak Penjelasannya di Sini

KSPI juga berharap elemen mahasiswa bisa bergabung menyampaikan aspirasi terhadap pemerintah. Selanjutnya aksi mogok kerja nasional sudah disepakati mulai 6 Desember 2021 hingga 8 Desember 2021.

Said mengklaim sedikitnya 2 juta buruh/pekerja akan mogok kerja sebagai bentuk protes menolak ketetapan kenaikan UMP rata-rata 1,09 persen.

"Buruh yang akan mogok berasal dari lebih 100 ribu perusahaan di 30 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota. Termasuk juga kawan-kawan ojek online akan ikut bergabung, sopir trailer, buruh-buruh pelabuhan," tutur Said.

KSPI menggandeng sejumlah konfederasi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).

Said menambahkan dasar hukum yang akan digunakan dalam aksi ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

"Kami imbau seluruh buruh setop melakukan produksi. Inilah reaksi balik yang keras, jangan berdalih bahwa kenaikan upah minimum 1,09 persen itu karena pandemi Covid-19. Tidak ada hubungannya," imbuhnya.

Anies Tetapkan UMP 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies, Senin (22/11/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan acungan jempol saat ditanya awak media soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Nur Indah Audina/TribunJakarta)

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya.

Pihaknya meminta pengusaha memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas