Menparekraf Sebut BPUP Diberikan untuk Enam Jenis Usaha, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Sandiaga menyebutkan dana BPUP diberikan sebesar Rp 1,8 juta per usaha pariwisata. Bantuan tersebut diberikan kepada 6 jenis usaha.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri dalam program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
Sandiaga menyebutkan dana BPUP diberikan sebesar Rp 1,8 juta per usaha pariwisata. Bantuan tersebut diberikan kepada 6 jenis usaha.
Baca juga: Sandiaga Uno Akan Tegas Terapkan PPKM Level 3 di Tempat Pariwisata
"Yaitu, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, Spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).
Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 mulai pekan depan. Sandiaga berharap BPUP dapat membantu saat penerapan pembatasan mobilitas.
"Kita harapkan tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu, dan bisa diterima sebagai suatu keberpihakan oleh pemerintah disaat-saat yang penuh tantangan," kata Sandiaga.
Baca juga: Survei PRC: Sandiaga Uno Berpotensi Jadi Capres Alternatif dalam Pilpres 2024
Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November dan akan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.
Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain:
– Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran);
– KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan);
– NPWP atas nama badan usaha;
– SPT Tahunan (satu tahun terakhir);
– Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP);
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000;
– Akte pendirian;
– Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART); dan
– Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.