Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apa Itu NIB? Ini Syarat dan Cara Mendaftar serta Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang bisa didapat lewat www.oss.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Apa Itu NIB? Ini Syarat dan Cara Mendaftar serta Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung berbelanja produk UMKM di salah satu stand pada gelaran Pasar Kreatif Bandung di Paris Van Java (PVJ), Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021). Ilustrasi NIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mendaftar serta mendapatkan NIB.

NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha.

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dikutip dari bkpm.go.id, setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Baca juga: Akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata, Ini Syaratnya

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id

Nomor Induk Berusaha terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Pelaku usaha juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

Cara mendapatkan NIB

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Sebelum mendaftar, pelaku usaha pahami dulu bentuk usaha masing-masing.

Kemudian siapkan dokumen terkait usaha di antaranya:

- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha

- Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas