Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

NIK-NPWP Kini Diintegrasikan, Pengeluaran Orang Kaya Makin Mudah Terlacak

Integrasi data NIK dengan NPWP ini akan membuat pengeluaran orang-orang kaya akan makin mudah diketahui kantor pajak.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in NIK-NPWP Kini Diintegrasikan, Pengeluaran Orang Kaya Makin Mudah Terlacak
Genpi
Mengurus NPWP 

Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak.

- Terkait asistensi penagihan pajak global kerjasama bantuan. Penagihan pihak antar negara, dilakukan melalui kerja sama negara mitra secara resiprokal.

Hal ini dilaksanakan sebagai wujud peran aktif Indonesi dalam kerja sama internasional.

2. Ketentuan Terkait Pajak Penghasilan

- Adanya pengaturan lapisan tarif PPh Orang perbaikan yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah yang saat ini sebesar Rp 60 juta.

- Adanya penambahan tarif PPh Wajib Pajak OP sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun, serta penambahan ambang batas peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM

- Pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22% untuk mendukung penguatan basis pajak.

Berita Rekomendasi

- Pengaturan tentang unik dan amortisasi.

“Kebijakan-kebijakan yang diambil merupakan bentuk perlindungan bagi UMKM dan masyarakat rendah."

"Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan lebih mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak,” kata Dolfie saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10/2021).

3. Ketentuan Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga dengan memberikan pemberian fasilitas PPN atas kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.

Hal ini merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam kebutuhan dasar masyarakat banyak.

“Selain itu, juga diperkenalkan skema PPN Final untuk sektor tertentu agar lebih memudahkan bagi pelaku UMKM serta menyesuaikan tarif PPN secara bertahap sampai dengan 2025,” tutur Dolfie.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas