Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jumlah Pinjol Resmi pun Mulai Berkurang, Berikut Alasan dan Daftar Fintech P2P yang Dicabut Izinnya

Perusahaan fintech P2P atau biasa disebut sebagai pinjaman online (pinjol) tadinya mencapai 164, kini tergerus menjadi 104 saja.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jumlah Pinjol Resmi pun Mulai Berkurang, Berikut Alasan dan Daftar Fintech P2P yang Dicabut Izinnya
Tehran Times
Ilustrasi Fintech 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meskipun telah resmi terdaftar terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata jumlah aplikasi pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending (P2P) berkurang.

Perusahaan fintech P2P lending atau biasa disebut sebagai pinjaman online (pinjol) tadinya mencapai 164, kini tergerus menjadi 104 saja.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, berkurangnya julah pinjol resmi tersebut karena program Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kenapa ini mulai berguguran? Karena tahun lalu, OJK mencanangkan orientasi pada kualitas dari penyelenggaraan P2P lending.

Baca juga: Hingga Awal September, P2P Lending Alami Salurkan Rp 1 Triliun Pembiayaan Syariah ke UMKM

Dari 164 itu, ditargetkan untuk segera ready baik secara dokumen dan persyaratan perizinan," ujar Kuseryansyah dalam konferensi pers KlikACC secara virtual, Selasa (23/11/2021).

"Namun dalam kondisi tersebut, ada beberapa penyelenggara yang tidak ready, itu kenapa mulai menyusut," imbuh dia.

Kuseryansyah mengakui, ada perusahaan pinjol yang secara sukarela keluar dari pasar lantaran memiliki alasan tersendiri.

Berita Rekomendasi

Namun, tidak sedikit juga yang memang melakukan pelanggaran sehingga izinnya dicabut oleh OJK.

"Ada juga penyelenggara yang karena proses pemenuhan dokumen dan persyaratannya itu melebihi batas waktu yang ditentukan, makanya OJK juga mencabut," kata dia.

Baca juga: Terlilit Utang Pinjol Rp 90 Juta, Aksi Pria di Kembangan Buat Petugas Damkar dan Polisi Turun Tangan

Kuseryansyah mengatakan, saat ini OJK sedang menggodok aturan pinjol.

Apalagi pinjol sekarang memiliki banyak kategori seperti kategori pinjol memiliki izin, pinjol yang terdaftar, dan pinjol yang ilegal.

"Itu yang kita tahu disebut ada pinjol yang berizin, ada juga yang pinjol yang terdaftar, itu bedanya apa? Maunya di lapangan tinggal bilang berizin dan tidak berizin aja," kata Kuseryansyah.

"Ke depan mudah-mudahan keputusan dari OJK mengenai berizin, terdaftar atau tidaknya dibuat simpel. Ini sangat diperlukan untuk menutup pinjol yang tidak berizin alias ilegal," sambung dia.

Berdasarkan keterangan tertulis OJK bulan lalu pinjol resmi yang tercatat di OJK sebanyak 104 perusahaan.

Tadinya berjumlah 149 perusahaan, namun sebanyak 45 pinjol dicabut surat terdaftarnya oleh OJK. Daftar pinjol yang dicabut izinnya ada di bagian bawah berita ini.

Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Digugat ke Pengadilan Terkait Persoalan Pinjol

Alasan OJK mencabut izin pinjol tersebut beberapa diantaranya adalah karena tak memenuhi persyaratan yang diminta OJK dan ketidakmampuan manajemen untuk meneruskan operasi perusahaan.

Pinjaman Mencapai Rp 27,48 Triliun

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, pemanfaatan Peer to Peer Lending (P2P) mengalami peningkatan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat di tengah pandemi.

Dia menyebutkan, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pinjaman fintech P2P lending mencapai Rp 27,48 triliun pada September 2021.

"Nilai ini naik 5,3 persen dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 26,09 triliun, dan dari sisi TKB industri tercatat sebesar 98,10 persen," ujar Kuseryansyah dikutip dari Kompas.com.

Dia menyebutkan, akumulasi penyaluran pinjaman hingga September 2021 juga mengalami kenaikan mencapai Rp 262,9 triliun, atau meningkat 64 persen dari periode Januari 2021 sebesar Rp 159,5 triliun.

Adapun dari total dana tersebut kata dia, sebanyak 58,64 persen telah tersalurkan untuk pembiayaan sektor produktif.

“Industri fintech lending bertumbuh positif di tengah tantangan pandemi. Bahkan peranan para penyelenggara semakin meningkat untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif UMKM," kata Kuseryansyah.

Oleh sebab itu lanjut dia, AFPI mendukung setiap anggotanya untuk mencapai pertumbuhan bisnis yang positif agar dapat memajukan industri.

Sementara untuk memperkuat industri fintech lending, asosiasi bersama OJK memperketat pengawasan fintech agar memenuhi code of conduct dan regulasi yang berlaku.

“Kami kembali mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan jasa fintech lending terdaftar dan berizin OJK, cek status penyelenggaranya sebelum menggunakan jasanya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kus.

Berikut daftar pinjol yang dicabut izin terdaftarnya oleh OJK:

1. PT Digital Tunai Kita
2. PT Kapital Boost Indonesia
3. PT Global Kapital Tech
4. PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
5. PT Maslahat Indonesia Mandiri
6. PT Arga Berkah Sejahtera
7. PT Berkah Kelola Dana
8. PT Danon Digital Nusantara
9. PT Mitra Pendanaan Mandiri
10. PT Amanah Karyananta Nusantara
11. PT Digilend Mobile Nusantara
12. PT Digital Yinshan Technology
13. PT Finlink Technology Indonesia.
14. PT Kinerja Sukses Gemilang
15. PT Pendanaan Gotong Royong
16. PT Newline Fintech Indonesia
17. PT Dynamic Credit Asia
18. PT Sinergi Mitra Finansial
19. PT Digital Bertahan Indonesia
20. PT Mikro Kapital Indonesia
21. PT Pasar Dana Teknologi
22. PT Teknologi Finansial Asia
23. PT Artha Simo Indonesia
24. PT Empat Kali Indonesia
25. PT Indo Fintek Digital
26. PT Dana Aguna Nusantara
27. PT Anantara Digital Indonesia
28. PT Perlu Fintech Indonesia
29. PT Digitron Solusi Indonesia
30. PT Jayindo Fintek Pratama
31. PT Satrio Jaya Persada
32. PT Teknologi Indonesia Sentosa
33. PT PAM Finansial Teknologi
34. PT Coco Digital Technology
35. PT Evian Teknologi Indonesia
36. PT Smart Karya Digital
37. PT Tujuh Mandiri Sejahtera
38. PT Berkah Finteck Syariah
39. PT Pundiku Mitra Sejahtera
40. PT Serba Digital Teknologi
41. PT Solusi Bijak Indonesia
42. PT Prima Fintech Indonesia
43. PT Oke Ptop Indonesia
44. PT BBX Digital Teknologi.
45. PT Alfa Fintech Indonesia.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas